DETAIL DOCUMENT
LEGITIMASI PERNIKAHAN YANG DILAKUKAN SECARA ONLINE BERDASARKAN HUKUM DI INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
SYAFIQ, BAFADHAL
Subject
346 Hukum Privat, Hukum Perdata 
Datestamp
2021-07-14 02:38:46 
Abstract :
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menjelaskan bagaimana pengaturan dan pelaksanaa pernikahan online Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan bagaimana legitimasi pernikahan yang dilakukan secara online menurut Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Metode penelitian yang penyusun gunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif, karena pembahasan penelitian ini menganalisis undang-undang dan beberapa literatur terkait. Simpulan dari penelitian ini adalah Undang-undang perkawinan tidak mengatur tentang pernikahan yang dilakukan secara online dan legitimasi pernikahan. Pernikahan adalah sah hukumnya apabila dilakukan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undng Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan melihat juga pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik karna perkawinan yang dilakukan secaea online ini menggunakan media elektronik yang diatur dalam undang-undang tersebut dimana dalam hal ini ditur jelas tentang tanda tangan elektronik. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Mataram