Institusion
Universitas Muhammadiyah Mataram
Author
SYAFIQ, BAFADHAL
Subject
346 Hukum Privat, Hukum Perdata
Datestamp
2021-07-14 02:38:46
Abstract :
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menjelaskan bagaimana pengaturan dan pelaksanaa pernikahan online Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan bagaimana legitimasi pernikahan yang dilakukan secara online menurut Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Metode penelitian yang penyusun gunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif, karena pembahasan penelitian ini menganalisis undang-undang dan beberapa literatur terkait. Simpulan dari penelitian ini adalah Undang-undang perkawinan tidak mengatur tentang pernikahan yang dilakukan secara online dan legitimasi pernikahan. Pernikahan adalah sah hukumnya apabila dilakukan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undng Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan melihat juga pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik karna perkawinan yang dilakukan secaea online ini menggunakan media elektronik yang diatur dalam undang-undang tersebut dimana dalam hal ini ditur jelas tentang tanda tangan elektronik.