Abstract :
Ano Sumarno, Program Studi Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik, Universitas Djuanda, 2020. Implementasi Kebijakan Penataan
Pedagang Kaki Lima Oleh Satpol PP di Pasar Pesanggrahan Kota Administrasi
Jakarta Selatan. Pembimbing I, Drs. R. Akhmad Munjin, M.Si. Pembimbing II,
Dra. Ginung Pratidina, M.Si.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penataan pedagang kaki lima
(PKL) di pasar Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, kemudian untuk
mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dan upaya Pemerintah Provinsi DKI
jakarta dalam mengatasi kendala-kendala penataan PKL.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Subjek penelitian
ditentukan dengan cara purposive. Data diperoleh dengan wawancara,
dokumentasi dan pengamatan. Teknis analisis data digunakan teknik induktif.
Teori implementasi kebijakan yang digunakan adalah teori menurut George C.
Edward ada empat dimensi implementasi kebijakan yang digunakan dalam
penelitian ini yaitu Komunikasi, Sumber daya, Sikap Pelaksana dan Struktur
birokrasi.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa implementasi kebijakan penataan
pedagang kaki lima di Pasar Pesanggrahan adalah baik dengan rataan nilai 4,44
pada unsur petugas dan 3,59 pada unsur pedagang, Dan analisis dari variabel
tersebut menunjukan bahwa kebijakan penataan Pedagang Kaki Lima di Pasar
Pesanggrahan merupakan bagian dari kebijakan pembangunan Kota Administrasi
Jakarta Selatan. Kebijakan penataan pedagang kaki lima di lakukan oleh
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam rangka untuk mewujudkan
kota yang tertib, bersih, aman dan nyaman sesuai dengan rencana Tata Ruang.
Dalam penataan Pedagang Kaki Lima di Pasar Pesanggrahan melalui instansi
terkait telah melakukan berbagai upaya penertiban terhadap pedagang kaki lima di
kota Administrasi Jakarta Selatan.