Abstract :
Imbalan kerja adalah kewajiban yang dimiliki setiap perusahaan yang memiliki pengaruh
besar terhadap perusahaan dari segi eksternal seperti vendor dan auditor,serta internal seperti
pekerja yang berdampak langsung terhadap produksi perusahaan. Perusahaan selaku pemberi
kerja diwajibkan untuk memberikan imbalan kerja kepada karyawan atas pertukaran jasa yang
diberikan oleh karyawan.Dikarenakan pengaruhnya besar maka perusahaan perlu melakukan
pengungkapansecara benar sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan khususnya PSAK 24
mengenai Imbalan Kerja serta Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku umum.
Penelitian ini menggunakan metode Deskriptif Kualitatif. Hasil penelitian pada perusahaan
PT. Yongjin Javasuka Garment Factory 1 dapat disimpulkan bahwa PT. Yongjin Javasuka
Garment Factory 1 telah melaksanakan Imbalan KerjaJangka Pendek, Imbalan Kerja Jangka
Panjang, Imbalan Pasca Kerja dan Pesangon.Hal tersebut telah sesuai akan tetapi perusahaan
belum sepenuhnya melakukan pengukuran imbalan kerja sesuai dengan PSAK 24 mengenai
Imbalan Kerja.
Kata Kunci : Imbalan Kerja, Ketenagakerjaan, PSAK 24. Undang-Undang CiptaKerja.