Abstract :
Pembabaruan sistem pemidanaan saat ini memang sangat diperlukan dalam
rangka untuk mengganti sistem pemidanaan lama yang saar ioi cendcrung masih
bertaban dan dipergunakan. Sejalan dengan diratifikasinya Konvensi Anti
PcnyLksaan, dibarapkan dapat dilakukan pembabaruan mengenai sistem dan earn
pcmidanaan yang lebih baik, manusiawi dan bukan bertendcnsi sebagai pcmbalasan
tetapi Icbm ditujukan kepada pcmbenahan atau resosialisai terpidana. Sistem
pemidanaan yang saat ini mampu mengadopsi pola pemidanaan yang lebih baik
menurut penulis adalah sistem pemidanaan bersyarat yang telah diatur dalam Pasal
14 a-fKVHP,
Setiap putusan pengadilan dalam perkara pidana pada dasamya h8IW diawasi
dan diamati baik dalam pelaksanannya rnaup terpidananya. Hal ini juga berlaku
pada putusan pidana bersyarat, dimana dipe adaoya suatu peogawasan dan
pengamatan yang lebib intensifyan dil oleh Iia!Qm Wasmat mewakili Ketua
Pengadilan Negeri yang menun'u!iiiy , (ahason dalam pei'!lI!isan hukum ini akan
mencoba meneliti, mengaoaJ° dan mengupas .mff1geoai ker1di - kendala yang
akan dibadapi disertai dengail alasan - alasan...Hakim Wasmat yan eoyebabkan
pelaksanaan pengawasan fan ~eng~mbuTDeI baik, Sc .... ai pelaksana
langsung di lapangan 5"'tun~a aIilm Wasmat harus ber\!saha un mendekati
obyek (terpidana)~ lebih ekat, ya\aJi d_ tetjun '!angsung ~ gan
meodalangi rum . {CiDpat tin al atau domi - ~ ~ana. .,..
Sedangkan etode 1l""dekatan yq diJ!qunakan d am' P"'F1. an ini
adaJah metod. pen