Institusion
Universitas Katolik Soegijapranata
Author
WAHYUNTARA, JAKA KUSNANTA
Subject
340 Law
Datestamp
2024-05-16 02:59:44
Abstract :
ABSTRAK
Rumah Sakit Bhayangkara Semarang memiliki kekhususan yaitu memiliki
kompartemen Dokpol. Pasien yang berkunjung kebanyakan adalah anggota POLRI
dan keluarga , ASN dan keluarga, pasien umum, serta pasien tahanan, baik tahanan
tindak pidana umum, tindak pidana khusus, bahkan tindak pidana terorisme.
Sehingga dalam perlindungan hak atas rahasia medis pasien membutuhkan
implementasoi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam
Medis yang agak berbeda.
Metode penelitian yang digunakan memakai metode normatif-empiris dengan
spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dengan desain penelitian kualitatif. Jenis
data berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan
datanya meliputi studi kepustakaan, observasi, dan wawancara. Data dianalisa
dengan Analisa kualitatif.
Hasil penelitian: Pengaturan Perlindungannya dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, meliputi bentuk pengaturan
pengaturan umum dan pengaturan khusus dan dengan tujuan pengaturannya
sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun
2022 Tentang Rekam Medis ; Implementasinya dilaksanakan oleh subyek-subyek
yang terkait, dengan bentuk Implementasi Standar Manajemen Informasi, Standar,
Pengelolaan Dokumen, dan Standar Rekam Medis Pasien, dengan mekanisme
meliputi; penyelenggaraan, kegiatan, kepemilikan dan isi, keamanan dan
perlindungan data: kerahasiaan; pembukaan isi, pelepasan hak atas Isi, sertajangka
waktu penyimpanan; Faktor-faktor yang Mempengaruhi Implementasi meliputi
faktor yuridis, faktor sosial, dan faktor teknis.
Diskusi : Implementasi perlindungan terhadap hak atas rahasia medis pasien
di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang sesuai Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis. telah berjalan cukup efektif dan
efisien, walaupun tidak sedikit permasalahan yang timbul . Permasalahan
pemahaman tentang substansi Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rekam Medis,
kualitas kesadaran simpan rahasia medis yang belum begitu menggembirakan, serta
hardware maupun soft ware yang tidak sedikit yang perlu dipersiapkan oleh rumah
sakit menjadi tantangan tersendiri di dalam implementasi peraturan ini.
Kata kunci : Implementasi, Peraturan Menteri, Rahasia Medis Pasien,Rekam Medis