Institusion
Universitas Katolik Soegijapranata
Author
WIDYANTORO, SHEILA ANDREINA
Subject
340 Law
Datestamp
2024-05-20 06:16:02
Abstract :
ABSTRAK
Penelitian dengan judul ?PERTIMBANGAN HAKIM PENGADILAN
NEGERI SEMARANG TERHADAP PUTUSAN PERCERAIAN BAGI
PASANGAN BERAGAMA KRISTEN (STUDI KASUS PUTUSAN NO
192/Pdt.G/2022/PN SMG)? dilatarbelakangi karena adanya perbedaan hukum
mengenai hukum agama Kristen dengan hukum positif yang berlaku terkhusus yang
mengatur mengenai perceraian. Sehingga hakim mengalami hambatan dalam
mempertimbangkan perkara perceraian bagi pasangan beragama Kristen. Tujuan
dari penelitian ini untuk mengetahui serta menganalisa dasar pertimbangan hakim
terhadap putusan perceraian bagi pasangan beragama Kristen, mengetahui serta
menganalisa tentang kendala apa saja yang dihadapi oleh hakim didalam
mempertimbangkan putusan Pengadilan Negeri Semarang.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertimbangan hakim dalam
putusan perceraian bagi pasangan beragama Kristen dan hambatan yang dihadapi
oleh majelis hakim dalam memutuskan gugatan perceraian perkawinan bagi
pasangan beragama Kristen.
Hasil penelitian menunjukkan Majelis Hakim dalam mempertimbangkan
suatu perkara perceraian khususnya bagi pasangan yang beragama Kristen mengacu
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku selain itu hakim juga
memperhatikan hukum agama yang dianut oleh umat Kristen. Terdapat kendala
atau hambatan bagi hakim dalam mempertimbangkan hukum yang digunakan
dalam perkara perceraian pasangan yang beragama Kristen dikarenakan Agama
Kristen tidak memiliki hukum yang berdiri sendiri diluar dari Alkitab yang secara
tegas mengatur kehidupan umat Kristen. Berdasarkan keadaan tersebut hakim
merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 Juni 1996 Nomor
543K/Pdt/1996 yang pada intinya menyatakan tidak perlu dilihat siapa penyebab
percekcokan namun apabila kedua hati pasangan telah pecah maka rumah tangga
tersebut sudah pecah dan tidak mungkin disatukan lagi.
Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Perkawinan, Perceraian agama Kristen,
Pengadilan Negeri Semarang.