Abstract :
ABSTRAK
Ada tujuh negara yang terlibat dalam permasalahan laut natuna utara..
Tujuh negara yang terlibat adalah China, Indonesia, Vietnam, Brunei, Filipina,
Taiwan, dan Malaysia. Menurut Konvensi Internasional tentang Hukum Laut
1982, Laut Natuna Utara termasuk dalam zona ekonomi eksklusif negara-negara
yang berkonflik (China, Indonesia, Vietnam, Brunei, Filipina, Taiwan, dan
Malaysia). China menglaim sebagian dari wilayah Zona Ekonomi Ekslusif milik
Indonesia, sehinga beberapa kali terlihat kapal Cost Guard milik RCC berada di
Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia dan juga beberapa kapal pemancing asing
dengan bendera china tertangkap memancing secara illegal di kawasan Zona
Ekonomi Ekslusif Indonesia.
Kualitatif dengan pendekatan yuridis Normatis digunakan dalam penelitian
ini. Menggumpulkan data dan mencari sumber-sumber hukum sebagai dasar dari
penelitian, dalam hal ini dikaji melalui UNCLOS 1982. Penyelesaian snegketa
antara China dan Indonesia dapat di selesaikan melalui Jalur Litigasi dan Non
litigasi. Litigasi dapat melalui ITLOS (Internastional Tribunal fot the Law Of The
Sea) atau ICJ (Internastional Court of Justice). Sedangkan jalur Non litigasi dapat
melalui Badan Arbitrase Internasional, konsiliasi, atau mediasi.