Abstract :
ABSTRAK
Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk : 1) mengetahui bagaimana
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi dalam pelaksanaan
penyerahan prasarana jalan perumahan berdasarkan Peraturan Bupati Muaro
Jambi Nomor 59 Tahun 2020; 2) memahami bagaimana pelaksanaan
penyerahan prasarana jalan perumahan di Kecamatan Jambi Luar Kota.
Penelitian ini bersifat Yuridis Empiris dengan menggunakan teknik
pengumpulan data yaitu studi dokumen, observasi, dan wawancara. Hasi dari
penelitin ini adalah : 1) Pemerintah Daerah memiliki wewenang dalam
memelihara prasarana yang telah diserahkan oleh pengembang/developer sesuai
dengan Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 59 Tahun 2020. Prasarana yang
telah diserahkan nantinya akan menjadi aset daerah yang dikelola untuk
menunjang aktivitas warga Kecamatan Jambi Luar Kota. 2) Penyerahan
prasarana jalan di Kecamatan Jambi Luar Kota pada Perumahan Griya Akbar
Asri yang berlokasi di Desa Mendalo Darat RT. 009 Mendalo Darat Kecamatan
Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi, dari PT. Akbar Putra Graha selaku
pengembang/developer telah menyerahkan prasarana jalan dengan kondisi yang
baik dan layak untuk di gunakan sesuai dengan tata cara penyerahan Prasarana,
Sarana, dan utilitas (PSU) yang terdapat dalam Peraturan Bupati Muaro Jambi
Nomor 59 Tahun 2020. Sedangkan Bagi perumahan yang belum menyerahkan
Prasarana namun perumahan tersebut telah di tinggalkan oleh
pengembang/developer maka Pemerintah Daerah melakukan peralihan aset
dengan penyerahan non pengembang, sehingga apapun yang terdapat di
perumahan tersebut dapat di terima dan tidak lagi melihat kondisi prasarana
yang ada di perumahan contohnya seperti perumahan Villa Karya Mandiri dan
Puri Masurai II. Pemerintah Daerah memiliki perananan yang sangat penting
yaitu mendorong pengembang/developer untuk membangun prasarana dan
menyerahkan prasarana tersebut kepada Pemerintah daerah.
Pengembang/developer harus menyerahkan prasarana jalan perumahan kepada
Pemerintah Daerah apabila pembangunan perumahan telah selesai dilakukan
atau paling lambat 1 tahun masa pemeliharaan agar Pemerintah Daerah dapat
mengelola aset yang terdapat di dalam perumahan.
Kata Kunci : Perumahan, Prasarana Jalan, Pengembang/Developer