Institusion
Universitas Jambi
Author
Sinabutar, Diny Cecilia
HAFRIDA, HAFRIDA
Wahyudhi, Dheny
Subject
K Law (General)
Datestamp
2024-04-05 03:55:11
Abstract :
Sistem peradilan pidana di Indonesia masih mengedepankan aturan hukum tertulis,
sehingga kewenangan Jaksa sebagai Dominus Litis dalam penghentian penuntutan
melalui pendekatan restoratif harus diatur dengan tegas di dalam peraturan
perundang-undangan untuk dapat menjadi kunci dalam menerapkan pendekatan
yang lebih luas dan menitikberatkan pada rekonsiliasi. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui relevansi antara asas Dominus Litis terhadap Jaksa dalam
penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif serta bagaimana asas
Dominus Litis terhadap pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan
restoratif ke depannya. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Hasil yang
diperoleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa posisi Jaksa sebagai pengendali
perkara Dominus Litis yang absolut, berperan besar mendukung Jaksa untuk
mengevaluasi kasus tindak pidana dengan mempertimbangkan nilai-nilai keadilan
restoratif. Relevansinya terletak pada kemampuan Penuntut Umum menyikapi
penyelesaian perkara dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang
terlibat. Namun demikian, nampaknya belum ada penyelarasan antara Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia
Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan
Restoratif berkaitan dengan konsep pendekatan restoratif. Oleh sebab itu, guna
menjamin kepastian hukum konsep keadilan restoratif perlu diatur secara eksplisit
di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di masa yang akan datang
agar Jaksa sebagai Dominus Litis dapat memainkan peran strategis dengan
mengintegrasikan nilai-nilai keadilan restoratif khususnya pada perkara-perkara
yang relatif ringan.