Abstract :
Tunarungu merupakan individu yang kehilangan kemampuan pendengaran, sehingga menghambat
pemahaman informasi bahasa melalui pendengarannya, baik memakai ataupun tidak memakai alat
bantu dengar dimana batas pendengaran yang dimilikinya cukup memungkinkan keberhasilan
proses informasi bahasa melalui pendengaran. Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk
mengetahui dan menganalisis perlindungan dan pemenuhan hak pilih tunarungu dalam pemilihan
gubernur Jambi di Kota Jambi Tahun 2020 ditinjau dari Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum, dan 2) Untuk mengetahui dan menganalisis upaya yang dilakukan
dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak pilih bagi tunarungu dalam pemilihan
gubernur Jambi di Kota Jambi Tahun 2020 ditinjau dari Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris yakni penelitian dengan
fokus pada analisis data sekunder, kemudian dilanjutkan dengan pemerolehan data primer dan
tersier. Hasil analisis menunjukkan beberapa kendala dalam perlindungan dan pemenuhan hak
pilih tunarungu di Kota Jambi pada pemilihan gubernur tahun 2020. Ditemukan ketidakmerataan
dalam pelaksanaan sosialisasi kepada penyandang disabilitas dan kurangnya pemahaman akan
aturan dalam melaksanakan tugas, yang mengakibatkan data penyandang disabilitas tunarungu
menjadi tidak sesuai, sehingga mereka tidak dapat menggunakan hak pilihnya secara optimal. Oleh
karena itu, dimasa yang akan datang pemerintah melalui KPU, perlu mengevaluasi kembali kinerja
panitia Pemilihan Gubernur provinsi Jambi di Kota Jambi dengan ketat. Pelatihan dan peningkatan
pengetahuan panitia diharapkan dapat memastikan kelancaran proses Pemilihan Gubernur dan
mencegah terulangnya kesalahan yang seharusnya dapat dihindari.
Kata Kunci: Pemilihan Gubernur, Peraturan, Tunarungu.