Institusion
Universitas Muhammadiyah Jember
Author
Lutfiyansyah, Aprilio Mirtha
Subject
346 Private Law
Datestamp
2021-08-26 04:01:21
Abstract :
Tanah menurut kamus Bahasa Indonesia adalah bumi, negeri daerah kampung, tempat
lahir. Sedangkan yang dimaksud tanah sesuai ketentuan pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Pokok
Agraria (UUPA) adalah permukaan bumi, atau dengan kata lain adalah kulit bumi. Sertifikat Hak
Milik (SHM) adalah bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu lahan atau tanah, tanpa
batasan waktu tertentu. SHM merupakan dokumen otentik yang paling penting dan kuat
berdasarkan hukum. Memberikan kewenangan untuk segala macam keperluan dengan jangka
waktu yang tidak terbatas. Hak milik atas tanah berlangsung selama pemiliknya masih hidup.
SHM memiliki keleluasaan untuk melanjutkan hak milik kepada ahli waris selama memenuhi
sejumlah syarat dan ketentuan perundang-undangan. Adapun yang dimaksud dengan sertifikat
ganda, yaitu sebidang tanah mempunyai lebih dari satu sertifikat, terjadi tumpang tindih
seluruhnya atau sebagian. Sertifikat ganda terjadi karena sertifikat tersebut tidak dipetakan dalam
peta pendaftaran tanah atau peta situasi daerah tersebut.