DETAIL DOCUMENT
Kajian Yuridis Terhadap Rencana Pemindahan Ibukota Negara Republik Indonesia Dalam Perspektif Hukum Pemerintahan
Total View This Week0
Institusion
Universitas Muhammadiyah Jember
Author
Rozak, M. Abdul
Subject
349 Law of Specific Jurisdictions & Areas 
Datestamp
2021-11-08 04:33:06 
Abstract :
Mengenai rencana pemindahan ibukota negara Indonesia dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur telah diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Hal ini menjadi fokus utama agar segera dilaksanakan, akan tetapi keputusan ini tentu memiliki konsekuensi hukum. Dalam hal pemindahan ibukota, Presiden tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak tanpa persetujuan lembaga lainnya. Presiden hanya memiliki kewenangan mengusulkan rencana pemindahan ibukota negara. Pada dasarnya, Indonesia tidak memiliki peraturan perundang-undangan yang secara spesifik yang mengatur mengenai ibukota negara. Keyword : Pemindahan Ibukota, Presiden, DKI Jakarta, Kalimantan. 
Institution Info

Universitas Muhammadiyah Jember