Abstract :
Mengenai rencana pemindahan ibukota negara Indonesia dari DKI Jakarta ke Penajam
Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur telah diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia
Joko Widodo. Hal ini menjadi fokus utama agar segera dilaksanakan, akan tetapi keputusan
ini tentu memiliki konsekuensi hukum. Dalam hal pemindahan ibukota, Presiden tidak dapat
mengambil keputusan secara sepihak tanpa persetujuan lembaga lainnya. Presiden hanya
memiliki kewenangan mengusulkan rencana pemindahan ibukota negara. Pada dasarnya,
Indonesia tidak memiliki peraturan perundang-undangan yang secara spesifik yang
mengatur mengenai ibukota negara.
Keyword : Pemindahan Ibukota, Presiden, DKI Jakarta, Kalimantan.