Institusion
Universitas Darma Persada
Author
Ika Yuli Lestari, Ningsih
Subject
320 Political dan Government Science/Ilmu Politik dan Ilmu Pemerintahan
Datestamp
2023-03-31 07:05:56
Abstract :
Pada tahun I 854, seluruh penduduk yang ada di Hindia Belanda
terbagi menjadi tiga kelompok. Kelompok tersebut adalah Eropa (status
tertinggi), Timur Asia (status kedua) dan yang terakhir adalah pribumi (waktu
itu disebut Bumipoetera). Ketiga kelompok ini mempunyai undang-undang
yang berbeda, seperti misalnya undang-undang dalam hal
pengadilan
(Tionghoa dalam kisaran politik oleh Benny G, Setiono 2008).
Apabila orang Tionghoa melakukan kesalahan, maka mereka dibawa
ke pengadilan politie-rol atau landraad apabila masalah yang terjadi adalah
masalah yang berat. Dalam hal
perdata dan pidana orang Tionghoa termasuk
kelas Bumipoetera akan
tetapi dalam ha! perdagangan orang Tionghoa ikut
dalam hukurn dagang Belanda.