Institusion
Universitas Sintuwu Maroso Poso
Author
Gosal, Dessy Putri Andelin
Subject
K5000 Criminal law
Datestamp
2023-09-12 08:06:21
Abstract :
Perkembangan industri media informasi ini berkembang sangat pesat. Bahkan
terkesan belum dapat dikontrol dengan baik. Perkembangan ini tetap terjadi seiring
dengan perkembangan manusia. Jaringan internet merupakan salah satu sumber
informasi terpopuler saat ini. Jaringan internet tidak dapat di pungkiri mempunyai
dampak positif serta dampak negatif yang begitu banyak. Di satu sisi memberikan
kontribusi akan peningkatan kesejahteraan, kemajuan manusia namun di sisi lain menjadi
sarana untuk melakukan perbuatan melanggar hukum. Teknologi informasi dan media
komunikasi juga mengubah pola hidup serta perilaku manusia secara global dan
menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless). Salah satunya yaitu memunculkan
modus di bidang kejahatan baru yaitu bidang siber.
Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini: 1. Untuk mengetahui tentang
Pengaturan Hukum Tentang Sanksi Terhadap Pelaku Penyebar Video Asusila. 2. Untuk
mengetahui Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Penyebar Video Asusila. Penelitian ini
menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, Pendekatan yang digunakan dalam
penelitian ini adalah statute approach atau pendekatan perundang-undangan
Larangan membuat dan menyebarluaskan video yang bermuatan pornografi atau
asusila seperti persetubuhan atau persenggamaan diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a.
Ketika video tersebut kemudian tersebar dan ditonton banyak orang, maka pelaku
pembuat dan penyebar video dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 29 UndangUndang
Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana berupa
pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah). Kemudian bagaimana
dengan seseorang yang ikut menyebarkan video yang bermuatan pornografi tersebut.
Selain dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor
44 Tahun 2008 tentang Pornografi.