Abstract :
Sistem Peradilan Pidana Anak yang berlaku sekarang mengacu pada Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2012, dalam mekanisme prosesnya tetap harus melalui
proses formal layaknya orang dewasa dengan melalui proses penyelidikan dan
penyidikan oleh kepolisian, proses penuntutan oleh kejaksaan dan persidangan di
pengadilan. Proses formal yang panjang inilah melahirkan beberapa pemikiran baik
dari kalangan ilmuan maupun aparat penegak hukum untuk mencari alternatif
penanganan yang terbaik untuk anak dengan semaksimal mungkin menjauhkan anak
dari sistem peradilan formal.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1.Bagaimanakah pengaturan
hukum di Indonesia tentang diversi pada perkara anak?2.Bagaimanakah
pertimbangan hakim dalam penerapan diversi terhadap pelaku anak dalam perkara
nomor 1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Pso? Di dalam Penulisan skripsi ini penulis
menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini dilakukan terhadap
bahan-bahan hukum dan peraturan tertulis, buku, literatur dan tulisan-tulisan yang
relevan dengan skripsi ini.
Pengaturan mengenai pelaksanaan diversi bagi anak yang berhadapan dengan
hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang sistem
peradilan pidana anak, dimana pelaksanaan diversi sudah dimulai dari tingkat
penyidikan. Pertimbangan Hakim dalam penerapan diversi dalam perkara Nomor
1/Pid.Sus-Anak/2023/PN Pso bahwa hakim dengan memperhatikan ketentuan Pasal
52 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak serta menimbang bahwa dari kesepakatan Diversi tanggal 13 Februari 2023
ternyata anak dan korban telah melakukan Mediasi/Konsiliasi/Musyawarah sehingga
tercapai kesepakatan antara korban dan keluarga anak.