DETAIL DOCUMENT
ANALISIS PRAKTIK PEMBIAYAAN MUDARABAH DENGAN MEMASUKKAN BAGI HASIL KE DALAM ANGSURAN POKOK DI BMT BINA UMMAT SEJAHTERA CABANG BOJONEGORO MENURUT TINJAUAN HUKUM PERJANJIAN ISLAM
Total View This Week0
Institusion
Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri
Author
M. Edi Budiono (STUDENT ID : 2014.5504.0423)
SHOFA ROBBANI (LECTURER ID : 2108128301)
Subject
332 Ekonomi keuangan 
Datestamp
2021-10-26 22:09:10 
Abstract :
Baitu al-Ma@l wa al-Tamwi@l (BMT) Bina Ummat Sejahtera (BUS) Cabang Bojonegoro di dalam praktiknya kegiatan utamanya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan yang berdasarkan prinsip syariah, salah satunya adalah pembiayaan mudarabah. Pembiayaan mudarabah di BMT BUS Cabang Bojonegoro memiliki 4 praktik yang berbeda, yaitu menggunakan sistem harian, mingguan, bulanan, dan jatuh tempo. Pada penelitian ini terdapat dua hal yang menjadi permasalahan, pertama bagaimana praktik produk pembiayaan mudarabah di BMT BUS Cabang Bojonegoro. Kedua tinjauan hukum perjanjian Islam terhadap produk pembiayaan mudarabah di BMT BUS Cabang Bojonegoro. Adapun penelitian ini adalah mendeskripsikan dan menjelaskan praktik produk pembiayaan mudarabah di BMT BUS Cabang Bojonegoro serta mengetahui tinjaun hukum perjanjian Islam terhadap produk pembiayaan mudarabah di BMT BUS Cabang Bojonegoro. Penelitian ini merupakan penelitian field research dengan tempat penelitian di BMT BUS Cabang Bojonegoro. Sumber datanya meliputi data primer yaitu observasi dan hasil wawancara sedangkan data sekundernya diperoleh dari sumber-sumber data rujukan buku tentang fikih muamalah, jurnal, artikel, Fatwa dan lainnya. Sedangkan metode yang digunakan untuk menganalisis data adalah metode deduktif kualitatif, dengan menggunakan teori akad mudarabah dan mura@bah{ah ma?a al waka@lah. Dari hasil penelitian diketahui bahwa: (1) praktik pertama yaitu pembiayaan dengan sistem pembayaran angsuran secara harian dengan margin bagi hasil 0,2% perhari, praktik kedua pembiayaan dengan sistem pembayaran angsuran secara mingguan dengan margin bagi hasil 1% perminggu, praktik ketiga pembiayaan dengan sistem pembayaran angsuran secara bulanan dengan margin bagi hasil 2% perbulan, praktik keempat pembiayaan dengan sistem pembayaran angsuran secara jatuh tempo dengan margin bagi hasil sebesar 3% perbulan. (2) ditinjau dari segi fikih muamalah maka praktik pertama, kedua, ketiga, dan keempat belum sesuai dengan teori mudarabah. Saran dan rekomendasi dari penelitian ini kepada masyarakat agar cermat memilih produk pembiayaan. Kepada BMT BUS Cabang Bojonegoro jika ingin menetapkan margin atau keuntungan di awal sesuai dengan prinsip syariah, agar menggunakan akad mura@bah{ah ma?a al-waka@lah dalam memberikan pembiayaan kepada masyarakat 
Institution Info

Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri