Abstract :
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar di Indonesia namun
sebagai penerimaan pajak yang terbesar tetapi dalam beberapa tahun sebelumnya
penerimaan pajak masih belum pernah mencapai target yang ditetapkan, tingkat
kepatuhan perpajakan formal dan material masih rendah dan masih banyak
potensi ekonomi nasional yang masih belum tergali. Untuk membangun masa
depan perpajakan Indonesia, maka perlu dipersiapkan generasi bangsa yang
memiliki kesadaran pajak yang ditanamkan sejak dini melalui pendidikan agar
kesadaran pajak menjadi salah satu karakter generasi bangsa yang cinta tanah air
dan bela negara melalui kesadaran melaksanakan kewajiban perpajakan. Tujuan
dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuian perhitungan, penyetoran
dan pelaporan PPh pasal 21. Populasi dalam penelitian ini adalah daftar gaji
karyawan di PT Indogaben Sukses Perkasa. Penulis menggunakan teknik
sampling jenuh, yaitu teknik penentuan sampel bila semua anggota populasi
digunakan sebagai sampel dan data perusahaan dan karyawan yang terdapat
didalam daftar gaji PT Indogaben Sukses Perkasa sebagai sampel. Penelitian ini
membahas mengenai perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan
pasal 21 pada PT Indogaben Sukses Perkasa. Metode analisis penelitian yang
digunakan adalah metode kualitatif yaitu membahas masalah dengan cara
mengumpulkan, menguraikan, menghitung, membandingkan dan menjelaskan
suatu keadaan. Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut perhitungan pajak
penghasilan pasal 21 pada penelitian ini masih terdapat kesalahan dalam
penerapan status sehingga mengakibatkan selisih pajak terutang, penyetoran pph
pasal 21 dalam penelitian ini masih terdapat keterlambatan penyetoran sehingga
akan dikenakan sanksi administrasi dan pelaporan pph pasal 21 pada penelitian ini
masih terdapat keterlambatan dalam melaporkan spt masa sehingga akan
dikenakan denda administrasi.