Abstract :
Realisasi penerimaan surat teguran, surat paksaan dan surat penyitan di KotaBatam
masih belum mencapai 100%, ketidak realisasian ini dapat saja disebabkan oleh
kurang efektifnya pemungutan melaui surat teguran, paksaan dan penyitaan. Tujuan
penelitian ini adalah untuk melihat apakah surat teguran, paksaan dan penyitaan
pajak sudah efektif untuk meningkatkan penerimaan pajak penghasilan Di KPP
Pratama Batam Selatan. Jenis penlitian ini merupakan deskriptif kuantitatif dengan
menggunakan data berupa angka angka untuk dilakukan analisis melalui rumus
penentuan efektivitas. Sumber data penelitian ini yakni datasekunder yang diperoleh
dari KPP Pratama Batam Selatan. Pengumpulan data peneliti menggunakan teknik
dokumentasi. Sampel yang digunakan untuk mengukur rasio efektivitas dalam
penelitian ini adalah tunggakan pajak penghasilan yang diterbitkan surat paksa dan
pencairan tunggakan pajak penghasilan dari kegiatan penagihan dengan surat paksa.
Hasil penelitian secara parsial menunjukkan bahwa rata -rata nilai keefektifan surat
teguran diperoleh sebesar 92% maka masuk kategori efektif, rata-rata nilai
keefektifan surat paksaan diperoleh sebesar 91% maka masuk kategori efektif, rata?rata nilai keefektifan surat penyitaan diperoleh sebesar 91% maka masuk kategori
efektif. Secara simultan rata-rata diperoleh nilai 91% dengan kriteria efektif.
Kesimpulannya surat teguran efektif untuk meningkatkan penerimaan pajak
penghasilan Di KPP Pratama Batam Selatan atau H1 diterima, surat paksaan efektif
untuk meningkatkan penerimaan pajak penghasilan Di KPP Pratama Batam Selatan
atau H2 diterima, surat penyitaan efektif untuk meningkatkan penerimaan pajak
penghasilan Di KPP Pratama Batam Selatan atau H3 diterima, surat teguran, surat
paksaan dan surat penyitaan efektif untuk meningkatkan penerimaan pajak
penghasilan Di KPP Pratama Batam Selatan atau H4 diterima.