Abstract :
Maraknya terjadi Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga terutama
pada masa pandemi covid 19 sehingga Instansi Kejaksaan Negeri Batam
menyelesaian dengan menggunakan pendekatan melalui Restorative Justice pada
tingkat penuntutan dikarenakan tergolong tindak pidana bermotif ringan. Kejaksaan
Kota Batam dengan berpedoman kepada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun
2020 tentang Restorative Justice dengan menyelesaikan perkara tindak pidana
tergolong ringan sebelum sampai pada tahap penuntutan di persidangan dengan
mengedepankan keadilan Restorative Justice yang menekan pemulihan kembali
pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan
pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tidak berorientasi pada
pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum yang harus dibangun dalam
pelaksanaannya dan pembaharuan sistem peradilan pidana. Penelitian ini bertujuan
untuk memahami bagaimana Peranan Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum
Restorative Justice Terkait Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jenis
penelitian yang penulis gunakan yakni Penelitian Empiris yaitu penelitian
dilaksanakan dengan cara meneliti data primer ke lapangan dengan metode
wawancara guna menganalisa hasil dalam pembahasan dan kesesuaian antara
metode penelitian serta teori hukum yang penulis perlukan saat Menyusun jurnal
ini. Penelitian bertempat di Instansi Kejaksaan Negeri Kota Batam. Masalah
penegakan hukum dengan mengacu kepada lima indikator yakni; Pertama, Faktor
Hukum; Kedua, Faktor Penegak Hukum; Ketiga, Faktor Sarana dan Prasarana;
Keempat, Faktor Masyarakat; Kelima, Faktor Budaya dan masalah terletak pada
Faktor Sarana dan Prasarana, Faktor Masyarakat dan Faktor Budaya.