Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis yuridis penegakan hukum
terhadap pemalsuan merek dagang berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun
2001 tentang Merek dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa pemalsuan
merek dagang menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitiannya ialah
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek tidak pernah memberi sanksi
pada orang yang memakai semua produk hasil dari pemalsuan merek-merek
terkenal, hal inilah yang mengakibatkan budaya hukum masyarakat menjadi tidak
baik, sebab tidak terdapat peraturan secara tegas, sehingga masyarakat
menganggap perbuatan memakai merek-merek palsu bukan sebuah pelanggaran.
Sedangkan proses penyelesaian sengketa di bidang merek berdasarkan Undang?Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek bisa ditempuh dengan litigasi dan
non litigasi. Penyelesaian sengketa secara litigasi ialah penyelesaian melalui
lembaga pengadilan. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dari
Pasal 76 sampai dengan Pasal 83 mengatur penyelesaian sengketa secara ligitasi.
Sementara itu, penyelesaian sengketa dengan cara non litigasi ialah penyelesaian
sengketa di luar pengadilan, misalnya dengan alternatif penyelesaian sengketa
ataupun arbitrase yang diatur melalui Pasal 84 Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2001 tentang Merek.