Abstract :
Badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) adalah badan hukum publik yang
bertanggungjawab kepada presiden dan berfungsi menyelenggarakan program
jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia, yang telah membayar iuran
meliputi penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang terdiri dari fakir miskin
dan orang yang tidak mampu yang tidak memiliki membayar iuran bagi anggota
keluarganya dan penetapan peserta bantuan iuran ditentukan oleh pemerintah.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetaui apakah implementasi peraturan badan
penyelenggara jaminan sosial kesehatan Nomor 1 tahun 2014 tentang
penyelenggara jaminan kesehatan di kota Batam telah berjalan dengan baik.
Metode penelitian mengunakan metode deskritif kualitatif, pengambilan sampel
data dengan pertimbangan tertentu yang bersumber dari primer dan data skunder
guna memperoleh data mengenai Implementasi Peraturan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penyelenggara Jaminan
Kesehatan Di Kota Batam. Dari hasil penelitian menujukan bahwa kebijakan
peraturan badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan Nomor 1 tahun 2014 di
Kota Batam sudah dijalankan sesuai dengan peraturan untuk memenuhi
penyelenggara pelayanan kesehatan akan tetapi ada hal-hal yang belum terpenuhi
meskipun peserta BPJS Kesehatan telah mengikuti prosedur yang sudah ada
sesuai dengan peraturan BPJS Kesehatan, hal ini disebabkan karena ada peserta
BPJS yang ditolak dirumah sakit dengan alasan kamar penuh, perlakuan nyaman
lainnya sering terjadi saat menunggu dokter biasanya pasien kesehatan harus rela
menunggu lama karena dokter terlebih dahulu melayani pasien umum.