Abstract :
Banyaknya inovasi dalam produk elektronika, salah satunya adalah produk
elektronik komunikasi. Kondisi ini memaksa para pelaku usaha mencari metode
pemasaran yang efektif guna menambah minat beli konsumen terhadap barang yang
mereka tawarkan. Metode kurang bijak pun sering kali digunakan dan dapat
menimbulkan kerugian bagi konsumen. Salah satunya adanya fenomena daur ulang
produk (rekondisi) elektronik yang dilakukan oleh oknum pelaku usaha bertujuan
untuk mengambil keuntungan yang sebanyak-banyaknya. Adapun penelitian ini
menitikberatkan pembahasan tentang bagaimana pertanggungjawaban pidana
pelaku usaha telepon seluler rekondisi dan bagaimana UUPK melindungi
konsumen telepon seluler rekondisi. Penelitian ini tergolong penelitian yuridis
empiris. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif yang dideskriptifkan. Teknik
pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dengan penyidik Satreskrim
Polresta Barelang. Hasil dari penelitian ini adalah pertanggungjawaban pidana
pelaku usaha telah diatur dalam UUPK. Apabila konsumen dirugikan, konsumen
dapat meminta pertanggungjawaban kepada pelaku usaha dengan membuat aduan
kepada aparat penegak hukum. Namun apabila konsumen tidak mengadukan
kerugian yang dialaminya maka gugurlah ketentuan dari undang-undang tersebut.
Hal ini juga yang menjadi kendala bagi aparat penegak hukum dalam menghadapi
kasus peredaran telepon seluler rekondisi di Kota Batam.