Abstract :
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah badan yang bertugas
menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Dalam
Pasal 52 huruf a Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen menyebutkan bahwa tugas dan wewenang atau peran BPSK adalah
melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara
melalui mediasi, arbitrase atau konsiliasi. Ditinjau dari perananya badan ini sangat
membantu masyarakat yang memiliki sengketa dengan pelaku usaha dan menjadi
sarana yang murah dan cepat, dibentuknya BPSK ini merupakan upaya negara
dalam memberikan supremasi hak konsumen secara hukum, namun dalam jalannya
proses penyelesaian sengketa di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota
Batam, terdapat beberapa hal yang masih belum sesuai, dan ada beberapa kendala
terkait jalan nya fungsi dan proses penyelesaian sengketa baik kendala dari sisi
yuridis hukum nya, faktor penegak hukum, sarana dan prasarana serta masyarakat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen (BPSK) Dalam Menyelesaikan Sengketa Konsumen Berdasarkan
Undang ? undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen ( Studi
Kasus Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Batam). Metode penelitian
yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini
dilaksanakan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Batam yang
beralamat pada Gedung bersama Pemerintah Kota Batam Lantai 5, Batam Centre.
Hasil Penelitian ini menunjukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota
Batam sudah berperan sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen namun dalam prosesnya masih terdapat kekurangan seperti
keluarnya surat putusan atau akta perdamaian yang lama, atau kurang aktifnya
mediator dalam penyelesaian sengketa dengan cara mediasi,sehingga banyak kasus
sengketa konsumen yang belum tertangani dengan baik oleh Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen Kota Batam, sehingga ada beberapa konsumen yang memilih
melanjutkan kasus sengketa ke pengadilan atau jalur litigasi. Hal ini menandakan
bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Batam belum mencapai
amanat dari Undang-undangperlindungan konsumen untuk mendapat kepastian
hukum secara cepat, murah dan adil