Abstract :
Pasal 55 Undang Undang Perlindungan Konsumen menyatakanbahwa : ?Badan
penyelesaian sengketa konsumen wajib mengeluarkan putusan paling lambat
dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah gugatan diterima?. Kenyataan
dilapangan terkait dengan kewajiban BPSK sesuai dengan Pasal 55 tersebut
ternyata melebihi dari batas waktu yang ditentukan. Tujuan dari penelitian ini
adalah untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban BPSK dalam menjatuhkan
putusan terkait ketentuan jangka waktu penyelesaian sengketa konsumen di Kota
Batam dan untuk mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan terhadap putusan
BPSK mengenai penyelesaian sengketa konsumen yang melebih batas waktu 21
hari. Metode penelitian pada skripsi ini adalah penelitian yuridis empiris yaitu
cara atau prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan
meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian meneliti data primer yang
ada di lapangan. Hasil penelitian mengenai pelaksanaan Kewajiban BPSK Dalam
Menjatuhkan Putusan Terkait Ketentuan Jangka Waktu Penyelesaian Sengketa
Konsumen Di Kota Batam tidaklah berjalan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Undang Undang
Perlindungan Konsumen tidak mengatur mengenai sanksi apabila dalam
penyelesaian sengketa melebehi batas waktu yang ditentukan