Abstract :
Tindakan Main Hakim Sendiri merupakan salah satu tindak pidana yang
dilakukan oleh sekelompok orang/massa dalam bentuk kekerasan terhadap orang
dan barang tanpa melalui proses hukum. Bentuk kekerasan terhadap orang
dilakukan dengan cara mengeroyok, memukul dan menganiaya korban sehingga
mengakibatkan luka-luka, cacat fisik pada korban bahkan sampai meninggal
dunia. Dasar hukum yang menjadi acuan untuk menjerat pelaku main hakim
sendiri adalah sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP. Adapun penelitian ini
menitikberatkan pada pembahasan mengenai mekanisme penentuan
pertangungjawaban pidana pelaku main hakim sendiri terhadap seseorang yang
diduga melakukan tindak pidana pencurian. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian hukum empiris. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dan
pengumpulan data dengan cara melakukan wawancara dengan Kepala Unit IV
Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang Kota Batam. Hasil penelitian adalah
mekanisme penentuan pertanggungjawaban pidana pelaku main hakim sendiri
terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian yaitu
ditentukan berdasarkan pertimbangan dan putusan hakim dilihat dari kesalahan
dari masing-masing pelaku. Disisi lain terdapat juga kendala yang dihadapi yaitu
masyarakat jarang memberi laporan mengenai adanya tindakan Main Hakim
Sendiri, masyarakat yang ada di lokasi tidak mau menjadi saksi (memberikan
keterangan) terhadap Tindakan Main Hakim Sendiri sehingga penyidik susah
untuk menentukan siapa saja pelaku yang ingin dijadikan tersangka, kurangnya
alat bukti karena pelaku main hakim sendiri dilakukan oleh orang banyak atau
massa dan saling tidak kenal satu sama lain.