Abstract :
Hubungan hukum antara pembeli (konsumen) dan developer (pelaku usaha)
muncul pada saat terjadinya transaksi jual beli, kedua belah pihak telah mencapai
kesepakatan dan akan menimbulkan hak dan kewajiban pada masing-masing
pihak. Pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2320K/Pdt/2016 persoalan
awalnya adalah terkait Promosi atau iklan yang disampaikan oleh pihak developer
kepada pihak konsumen, tidak sesuai pada saat realisasinya. Kajian ini dititik
beratkan pada putusan Mahkamah Agung tersebut yang memenangkan pihak
developer selaku pelaku usaha, maka dilakukan kajian dengan menggunakan
Metodologi Normatif. Dengan tujuan penelitian pertama untuk mengetahui
apakah pada setiap permasalahan perlindungan konsumen harus diberikan secara
perdata dan Untuk mengetahui Hak-hak dari Konsumen yang membeli rumah dari
pihak pengembang berdasarkan ketentuan hukum positif. Hasil penelitian yang
didapatkan bahwa dalam pengajuan permohonan yang dilakukan oleh pihak
konsumen ditemui beberapa kesalahan yang seharusnya dilakukan oleh pihak
konsumen adalah melaporkan pengembang pada pihak kepolisian atas dasar telah
melakukan tindak pidana penipuan. Masyarakat yang dirugikan tersebut dapat
menggugat ganti kerugian atas dasar pengembang telah ingkar janji atau
wanprestasi. Masyarakat pembeli rumah fasilitas umum maka gugatannya adalah
pembatalan perikatan dan ganti rugi sedangkan masyarakat pembeli rumah lain
gugatannya adalah pemenuhan perikatan dan ganti rugi.