Abstract :
Negara Indonesia adalah negara agraris yang mana corak kehidupan serta
perekonomian masyarakatnya masih bergantung pada sektor agraria, sebagian
besar kehidupan masyakakat tergantung pada tanah. Berdasarkan Keputusan
Presiden No 41 Tahun 1973 menyatakan Pulau Batam ditetapkan sebagai
lingkungan kerja daerah industri dengan didukung oleh Otorita Pengembangan
Daerah Industri Pulau Batam sebagai penggerak pembangunan Batam, kini
menjadi Badan Pengusahaan (BP Batam). Persoalan pertanahan yang terjadi di
Batam salah satunya adalah mengenai pemegang sertipikat Hak Milik yang
diberikan di atas Hak Pengelolaan baik terjadinya karena perubahan peruntukan
ataupun karena Hak Milik yang diberikan atas tanah bekas ulayat. Peneliti
menganalisa status hukum Hak Milik di atas Hak Pengelolaan Kota Batam serta
hak dan kewajiban pemegang Hak Milik di atas Hak Pengelolaan Kota Batam.
Metode yang digunakan dalam penelitian adalah normatif, dimana peneliti
memperoleh data dari studi pustaka yang kemudian akan diuji dengan asas-asas
hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa sertipikat Hak Milik di atas Hak
Pengelolaan Kota Batam tidak dapat diterbitkan lagi karena bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan. Sertipikat Hak Milik yang di terbitkan sebelum di
keluarkan peraturan perundang-undangan yang tidak membenarkan Hak Milik di
atas Hak Pengelolaan adalah sah secara aturan hukum. Karena sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang ada sebelumnya, sehingga tidak boleh di
turunkan menjadi Hak Guna Bangunan karena menabrak asas hukum.