Abstract :
Lembaga perbankan sebagai salah satu lembaga keuangan yang bernilai strategis
dalam kehidupan perekonomian suatu negara. Lembaga tersebut dimaksudkan
sebagai perantara pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of funds)
dengan pihak-pihak yang kekurangan dan memerlukan dana (lack of funds).
unifikasi hukum dalam Hukum Jaminan untuk tanah, yaitu dengan lahirnya
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta
benda-benda yang berkaitan dengan tanah bertujuan memberikan landasan untuk
dapat berlakunya lembaga Hak Tanggungan yang kuat, diantaranya mengenai
keberlakuan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT). Namun
pemberian SKMHT memiliki jangka waktu yang diatur dalam Pasal 15 ayat 3
Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Dengan adanya penelitian ini maka
tujuan penulisan ini untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan hak tanggungan
dalam hal surat kuasa membebankan hak tanggungan dan serta untuk mengetahui
akibat hukum surat kuasa membebankan hak tanggungan yang sudah habis masa
berlakunya. Penelitian ini menggunakan penelitian normative yuridis dengan
pendekatan kualitatif yaitu penelitian hukum yang menggunakan sumber data
primer digabungkan dengan penelitian hukum yang menggunakan sumber data
sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Undang-Undang Hak Tanggungan
menjelaskan bahwasannya sifat dari Hak Tanggungan adalah ikutan (accecoir) dari
perjanjian pokok, yang dimaksud dari perjanjian ini yaitu perjanjian yang
menimbulkan hubungan hokum hutang-piutang antara pihak Debitur dan Kreditur,
sedangkan yang dimaksud ikutan (accecoir) yang biasa disebut barang anggunan
yakni jaminan tambahan yang diserahkan pihak Debitur kepada Bank dalam rangka
memberikan fasilitas kredit atau pembiayaan. Untuk itu keberadaan Undang?Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan adalah bertujuan untuk
meminjam utang yang diberikan pemegang Hak Tanggungan kepada Debitur,
keberlakuan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang telah habis jangka
waktu dengan tidak bisa dilanjutkan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan
sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1996