Abstract :
Fenomena adanya transaksi jual beli rumah bukan hanya dilakukan oleh orang
dewasa saja, tetapi juga oleh anak dibawah umur dikarenakan mereka ikut berpacuh
untuk memiliki hunian sendiri. Jual beli dapat diartikan sebagai membuat suatu janji.
Janji yang tertulis dinamakan sebagai perikatan. Permasalahan muncul ketika jual
beli tersebut terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kecakapan dari anak
dibawah umur yang melaksanakan perikatan jual beli pada developer dan untuk
mengetahui status perikatan jual beli pada developer yang sudah disepakati.
Penelitian ini dikaji dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif yakni
penelitian yang dilakukan dengan cara studi kepustakaan atau data sekunder. Hasil
penelitian yang diperoleh ialah dalam melaksanakan perjanjian maka harus
memperhatikan ketentuan pasal 330, pasal 1320, dan 1330 KUHPer. Untuk itulah
developer dalam melaksankan perjanjian harus sesuai dengan undang-undang yang
berlaku di Indonesia. Sehingga dapat disimpulkan bahwa anak dibawah umur itu,
tidak cakap hukum untuk melaksanakan perjanjian. Berkaitan dengan status
perikatan jual beli pada developer yang sudah disepakati, maka perjanjian perikatan
jual beli tersebut dapat diajukan pembatalan ke Pengadilan Negeri. Namun apabila
belum dimintakan pembatalan ke Pengadilan Negeri maka perjanjian ini masih tetap
mengikat para pihak.