Institusion
Universitas Putera Batam
Author
Pangaribuan, Rega Juliver Triwahyudi
Subject
348.3 Jurisdiksi dan Wilayah Khusus Undang-undang dan Peraturan
Datestamp
2023-10-14 08:32:53
Abstract :
Indonesia sebagai negara dengan mayoritas beragama muslim perlu adanya
perhatian terhadap produk makanan yang bebas dipasaran. Label halal buka hanya
untuk sekadar pemenuhan kebutuhan lahiriah, tetapi juga untuk kebutuhan dasar
bagi Negara yang mayoritas memeluk agama islam perlu adanya perhatian khusus
pada produk makanan yang beredar dipasaran. Ini bukan hanya melihat dari
komponen yang menyehatkan dari medis saja, melainkan juga perlu diperhatikan
bahwa makanan yang dikonsumsi tersebut sehat dan halal. Pencantuman labelisasi
halal pada dasarnya tidak wajib atau bersifat sukarela, namun bila ditemukan
produsen yang memalsukan label tanpa adanya dilakukan sertifikat maka produsen
tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan Undang-Undang atau Peraturan?peraturan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat mengetahui
informasi yang jelas dan jujur mengenai produk yang mereka beli dipasaran. Dalam
skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian normatif.tujuan dari penulisan
ini adalah bertujuan mengetahui bagaimana pemberian label dan sanksi apa yang
dikenakan bila produsen melanggar ketentuan sertifikasi dan labelisasi halal.terkait
dengan perijinan sertifikasi itu adalah kewenangan dari Majelis Ulama Indonesia
(MUI) melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM
MUI) dan untuk pemberian label dilakukan oleh Badan Pemeriksa Obat dan
Makanan (BPPOM) setelah mendapatkan berkas perijinan dari LPPOM MUI.
Terkait dengan undang-undang jaminan produk halal nomor 33 tahun 2014 masih
menunggu peraturan pemerintah (PP) untuk bisa dijalankan sesuai undang-undang
Badan Pemeriksa Jaminan Produk Halal (BPJPH) nantinya setelah dikeluarkan PP
tersebut maka kewenangan sertifikasi ada di BPJPH.