Abstract :
Perkembangan teknologi yang semakin canggih tidak dapat lagi kita pungkiri
diera masa kini, kemajuan teknologi sangat mempengaruhi aspek kehidupan
dalam masyarakat dan penegakan hukum. Seiring dengan perkembangan
teknologi banyak bermunculan kejahatan-kejahatan baru dibidang teknologi. Oleh
karena itu butuh suatu kebijakan yang bisa membuktikan atau mengungkap
kejahatan-kejahatan tersebut. dalam hal ini penyadapan adalah suatu kebijakan
yang tepat oleh penegak hukum untuk membuktikan kejahatan-kejahatan yang
menggunakan sarana teknologi. Namun tindakan penyadapan masih memiliki
posisi yang lemah dimata hukum,sebab kebijakan ini bertentangan dengan hak
asasi manusia, serta tidak dibuat didalam KUHAP tentang Kekuatan Alat Bukti
Hasil Penyadapan. Dalam penelitian ini, rumusan permasalahan yang penulis
bahas adalah tentang bagaimana kekuatan dan pengakuan hukum penyadapan
dalam pembuktian perkara pidana serta hambatan apa saja yang dialami tindak
penyadapan dalam pembuktian pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
kekuatan dan pengakuan hukum penyadapan dalam pembuktian perkara pidana
serta mengetahui lebih jelas hambatan tindak penyadapan dalam pembuktian
perkara pidana. Penelitian ini adalah penelitian normatif dan bersifat deskriptif
analitis. Dari penelitian normatif ini, penulis menemukan banyak peraturan
Peraturan Perundang-undangan diluar KUHAP yang mengatur tentang kekuatan
alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah dimata hukum. Namun peraturan
tersebut masih bertentangan dengan hak asasi manusia. Dari penelitian ini penulis
mendapatkan hasil bahwa dalam kepentingan hukum maka penyadapan boleh
dilakukan oleh penegak hukum dengan mengikuti prosedur dan tatacara
penyadapan sebagaimana mestinya yang diatur dalam undang-undang, sehingga
penyadapan itu memiliki kekuatan atau pengakuan dimata hukum