Abstract :
Pelecehan seksual adalah perilaku pendekatan-pendekatan yang terkait
dengan seks yang tak diinginkan, termasuk permintaan untuk melakukan seks, dan
perilaku lainnya yang secara verbal ataupun fisik merujuk pada seks. Pelecehan
seksual telah menjadi masalah sosial yang serius dan memprihatinkan, karena
tidak menimbulkan dampak secara fisik namun juga dampak psikis. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku
pelecehan seksual di Kepolisian Kota Batam dan untuk mengetahui apasaja
kendala Kepolisian Sektor Batam dalam penegakan hukum terhadap pelaku
pelecehan seksual. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Peneliti
menggunakan bahan hukum primer yaitu bahan yang diperoleh dari hasil
wawancara langsung dengan Anggota Kepolisian Sektor Batam Tigor Dabariba,
SH, unit pelayanan perempuan dan anak Bripda Helmiatun dan bahan hokum
sekunder dan tersier yang didapat dari studi pustaka. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pelecehan seksual di
wilayah hukum kepolisian Sektor Batam Kota dapat dihukum berdasarkan dengan
KUHP maksimal 15 (lima belas) tahun penjara dan dapat ditambahkan dengan
tuntutan tambahan dan apabila korbannya anak-anak. Kendala Kepolisian Sektor
Batam dalam penegakan hukum terhadap pelaku pelecehan seksual adalah sulit
menemukan keberadaan pelaku atas tindak pidana pelecehan seksual/pencabulan
yang telah melarikan diri dan menjadi buronan; keterbatasan waktu dalam
menyelesaikan kasus; kurangnya informasi terhadap pelaku; sulitnya meminta
keterangan kepada saksi selaku korban yang trauma; mahalnya biaya visum;
kurangnya sarana dan prasarana yang memadai untuk penyelidikan dan
pengungkapan dari tindak pidana kekerasan seksual pada anak di Unit PPA
Kepolisian Sektor Batam Kota.