Abstract :
Kesejahteraan rakyat tidak akan pernah benar-benar hadir apabila kebijakan
Negara tidak berpihak kepada masyarakat termasuk memberikan perlindungan
dari para pelaku usaha yang bertindak dan berlaku curang dalam berusaha.
Pengaturan persaingan usaha melalui Undang-Undang d?maksudkan untuk
memberikan jam?nan kepastian hukum dan perlindungan yang sama kepada setiap
pelaku usaha dalam berusaha, dengan cara mencegah timbulnya praktik monopoli
dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat. Komisi Pengawas Persaingan Usaha
menyatakan telah terjadinya persekongkolan baik secara horizontal ataupun
vertikal dalam proses pelaksanaan tender 4 paket kegiatan Pelelangan Pekerjaan
di Lingkungan Konstruks? SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Provins? Kepulauan
R?au tersebut melalui Putusan Nomor 02/KPPU-L/2015 dimana dalam putusannya
tersebut telah terjad? persekongkolan tender. Penulis menggunakan metode
deskriptif penelitian yang dipakai untuk menganalis?sa data dengan cara
mendeskr?psikan suatu gejala, peristiwa yang terjadi. Dalam kajian ini terdapat
pelanggaran pelelangan 4 paket dan majelis komisi telah menyatakan jelas adanya
dugaan pelanggaran tender yang mengakibatkan terjadinya suatu persaingan usaha
tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Adapun hasil kajian ini yaitu dalam putusan perkara Nomor 02/KPPU-L/2015
panitia tender seharusnya tidak dihukum sebagai terlapor karena panitia tender
bagian dari unsur pihak lain bukan pelaku usaha menjadi terlapor tapi tidak dapat
dihukum adalah kecelakaan hukum yang terdapat dalam Pasal 22. Hal ini akan
berpengaruh dalam penegakan hukum terhadap panitia tender, sebaiknya Komisi
memberikan rekomendasi kepada lembaga lain yang mempunyai kewenangan
untuk melakukan penegakan hukum terhadap panitia tender.