Abstract :
Masalah yang akian diteliaah dalam peneilitian ini menyangkut tentang peniliaian
hakim tentiang.kekuatan aliat buikti akta oteintik dailam prosies.pemeri iksaan
perikara.peridata daliam prakitek.di Pengaidilan Negeri Batam dan pertiimbangan haki m
(legial reasoining) daliam.menilai akita oteintik yang didiuga adianya kekieliruan
(dwailng),.peniipuan (bedirog), atau pakisan (dwiang). Penelitian ini memiliki tujuan
untuk mengetahui penilaian hakim terkait pembuktian khususnya akta otentik dalam
penerapannya dilapangan. metode yang dilakukan Penulis dalam menemukan
jawaban terkait masalah tersebut menggunakan metode penelitian empiris,
pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan kualitatif. Data yang diperoleh penulis
merupakan hasil dari wawancara terhadap salah satu Hakim Pengadilan Negeri
Batam. Berdaisarkan uraian hasil penelitian dan anailisis daita, maka daipat.disimpulkan
bahwa kekiuatan pembuktian.akta oteintik akan caciat atau lemah bahikan dapat
dibatalkan apaibila.dalam pemeriiksaan dipersidangan, jika temyata.akta oteinitik
tersebut.dibuiat atas.dasar kekeliriuan. Harus ada pemibuktian.paida waktu akita
diajukan, sehingga dalam persidangan hakim akan memberikan pertanyaan apiakah
ada tekianan (ada unzsur ketidak seimbiangan) termaisuk adanya peinipuan dan dipiaksa
di bawah tekanan. Jika daliam pembuatan.akita oteiintik tersebut terbukti.bahwa akta
otentik dibuat berdasarkan.kekeliruan maka akta otenitik tersebut dapiat dibatialkan.
Para pihak wajib memibuktikan dalilnya dalam persidaingan sesuai dalaim pasal 1865
KUHPeridata yang berbiunyi ?setiap oraing yang mendialilkan suatu hak oraing lain,
menunjuk pada suaitu peristiwa, diwajibkan memibuktikan adainya hak atau periistiwa
tersebut?, sepatutnya kepada para pihak yang dalam.berperkara.gugatan perdata
khususnya. pada. Pengadilan. Negeri Batam dalam mengajukan gugatan maupun
jawaban gugatan.dapat memahami.arti pentingnya.bukti akta.otentik Sehingga
dalam.persidangan hakim.dapat memiliki.keyakinan.tentang seberapa.kuat suatu akta
otentik yang dijadikan.bukti dalam.persidangan.