Abstract :
Media sosial saat ini sudah menjadi salah satu kebutuhan yang tidak terpisahkan
dari kehidupan manusia, tidak hanya bagi orang dewasa, orang remaja tetapi sudah
merambah ke semua lini termasuk anak-anak usia dini. Namun tidak sedikit bagi
pengguna media sosial itu melakukan peyalahgunaan manfaatnya, salah satunya
adalah penggunaan sosial media untuk bullying atau cyberbullying. Cyberbullying
yang dilakukan oleh anak berusia di bawah 12 tahun mengalami kekosongan hukum
di dalamnya karena pertanggungjawabannya terhadap korban dianggap belum
sesuai dengan dasar hukum yang ada. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengetahui bagaimana hukum di Indonesia melindungi anak-anak yang dirundung
ketika masih kecil dan bagaimana para pelaku mengintimidasi orang lain dapat
dimintai pertanggungjawaban secara hukum dengan menggunakan metode
penelitian yuridis normatif dan dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Hasil
penelitiannya ialah di Indonesia mengenai cyberbullying diatur dalam beberapa
regulasi seperti dalam KUHP dimana tercantum dalam Pasal 310 ayat (1) dalam
bentuk gangguan atau cyber harrasment. Selain itu mengenai cyberbullying diatur
juga dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2008 mengenai Informasi dan
Transaksi Elektronik di atur dalam Pasal 27 hingga Pasal 29. Bagi anak sebagai
korban harusnya dilindungi secara khusus oleh pemeritahan dan lembaga terkait
yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.