Abstract :
Berdasarkan teori-teori, konsep-konsep, asas-asas, hukum serta
perturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini
Hukum waris Indonesia tunduk kepada hukum yang di anut oleh pewaris.
Sistem hukum waris yang dianut di Indonesia meliputi: Hukum Waris
Islam, Hukum Waris Adat, dan Hukum Waris menurut Kitab Undang
Undang Hukum Perdata (BW). Karena dengan adanya tiga jenis Hukum
Waris tersebut, menyebabkan tidak adanya unifikasi hukum waris. Harta
kekayaan yang ditnggalkan oleh pewaris kepada ahli warisnya. Salah
satu yang sampai saat ini belum mendapatkan pandangan adalah
mengenai status janda, apakah janda termasuk ahli waris atau tidak.
Pembagian Warisan Untuk Janda Menurut KUHPerdata Menurut
ketentuan Pasal 852a KUHPerdata, bagian warisan Janda dipersamakan
dengan bagian seorangan anak sah, sehingga mewaris kepala demi
kepala. Seorang Janda akan mendapat ½ (setengah) bagian dari harta
bersama dan ½ (setengah) bagian lagi selebihnya menjadi harta warisan
pewaris, yang akan dibagi warisan antara Janda itu dan anak-anaknya,
masing-masing mendapat bagian yang sama besarnya.