Abstract :
Dalam peraturan perundang-undangan,seseorang dilarang mengemudikan
kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, dan/atau berbalapan dengan kendaraan bermotor
yang lain sebagaimana yang telah di jelaskan pada Pasal 115 Undang-undang
Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan
Fenomena yang terjadi masih banyak aksi balap liar yang dilakukan oleh para
remaja.Penelitianini adalah jenis penelitian hukum, dimana penelitian ini
menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif,
adapun latar dari penelitian ini adalah Satlantas Polres Semarang sebagai ojek
penelitian dan Kanit Dikyasa Satlantas Polres Semarang sebagai informan.
Wawancara yang mendalam digunakan oleh peneliti dalam menjawab suatu
dugaan kebenaran yang masih sementara dengan teknik analisis
deskriptif.Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa pihak kepolisian dalam
rangka menanggulangi dan memberi efek jera bagi pelanggar lalu lintas dalam
aksi balap liar dilakukan dengan cara penangkapan secara langsung di tempat
lokasi yang dijadikan tempat berlangsungnya balap liar, menyita/melakukan
penilangan terhadap motor yang terjaring penangkapan berupa denda. Dan
kendala dalam penanggulangan dan pemberian efek jera terhadap pelanggaran
lalu lintas dalam aksi balap liar antara lain sesorang yang berusaha kabur dari
penangkapan pihak kepolisian membirkan begitu saja dengan alasan
keselamatan untuk pengendara yang berusaha kabur dan pihak dari kepolisian
itu sendiri yang sedang melaksanakan penangkapan.