Abstract :
Perlindungan hukum terhadap pemegang letter C dilakukan sebagai salah satu
alat bukti untuk memperoleh hak atas tanah. Pada umumnya praktek jual beli
yang terjadi di Desa Kutawuluh Kecamatan Kutawuluh Kabupaten Banjarnegara
masih menggunakan letter c atau tanah belum bersertifikat . Untuk itu penulis
tertarik untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap praktek jual
beli tanah dengan status Letter C dan apa yang menyebabkan masyarakat Desa
Kutawuluh masih melakukan praktek jual beli tersebut.
Maka penulis mengangkat masalah pada penelitian ini adalah Perlindungan
hukum terhadap jual beli tanah yang berstatus letter c di Desa Kutawuluh
Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara. Apakah yang menajadi
kendala dalam perolehan perbuatan hukum dalam jual beli tanah dengan status
letter C. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, sehingga penelitian yang
digunakan adalah deskriptif analitis dan dengan menggunakan metode penelitian
yuridis normatif. Sehingga penulis dapat memperoleh gambaran nyata terkait
dengan perlindungan hukum terhadap praktek jual beli tanah berstatus Letter C di
Desa Kutawuluh Kecamatan Kutawuluh Kabupaten Banjarnegara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli tanah dengan status Letter
C di Desa Kutawuluh dilakukan dengan disaksikan oleh Kepala Desa Kutawuluh
dan saksi dari aparat Desa Kutawuluh. Jual beli tanah letter C hanya berdasarkan
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dari penjual dan proses pemindahan hak atas
tanah oleh penjual kepada pembeli dilakukan bersamaan dengan proses
pembayaran harga dari pembeli. kepada penjual. Bukti jual beli tanah yang
dilakukan oleh Kepala Desa Kutawuluh dijadikan sebagai dasar dalam melakukan
proses pemindahan/pemindahtanganan nama SPPT yang semula atas nama
penjual kemudian berubah menjadi nama SPPT pembeli.