Abstract :
Hukuman pidana terberat dalam pidana Indonesia adalah hukuman pidana mati. Sebenarnya, hukuman ini adalah bentuk hukuman yang paling berat karena bertolak belakang dengan hak asasi manusia untuk hidup yang hanya berada di tangan Tuhan. Namun terdapat kontroversi karena muncul pertanyaan dari masyarakat luas terkait hukuman mati apakah masih relevan atau tidak jika di terapkan menjadi salah satu hukuman yang ada di Indonesia. Kebanyakan orang mengira hukuman mati adalah pelanggaran HAM yaitu hak untuk hidup. Hak ini tertuang dalam Pasal 28A UUD 1945. Tujuan artikel ini adalah untuk mengeksplorasi implementasi hukuman mati dalam hukum pidana dari perspektif hak asasi manusia. Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian adalah metode yuridis normatif. Berikut adalah hasil yang dicapai antara lain, dalam pelaksanaan hukuman mati di indonesia dianggap menjadi masalah yang sangat kontroversi, hal ini dikarenakan hukuman mati dianggap sebagai sebuah hukuman yang melanggar HAM. Penerapan hukuman mati dibenarkan apabila seseorang telah melampaui batas kejahatan kemanusiaan dan merugikan banyak orang, serta pelaksanaan proses hukuman mati harus adil dan transparan.